14 Juni 2010
FILSAFAT ILMU
METODE DALAM FILSAFAT ILMU
Reflectif thinking, adalah berfikir refleksi, yaitu mencermati apa yang sudah terjadi (reflecting). Dari terselesainya refleksi lalu disusun sebuah modifikasi yang diaktualisasikan dalam bentuk rangkaian tindakan dan pengamatan lagi, begitu seterusnya. Adapun metodenya dalam tahapan – tahapan reflektif thinking.
- Adanya kesadaran kepada sesuatu permasalahan, dimulainya apabila kita ingin tahu kepada sesuatu, atau apabila ada beberapa permasalahan yang pasti yang harus dipecahkan. Kesanggupan untuk menyatakan masalah secara jelas dan tepat sangatlah penting. permasalahan itu mulai berjalan apabila ada sesuatu hambatan atau kesulitan tanpa penjelasan masalah yang jelas, kita tidak akan tahu fakta apa yang harus dikumpulkan.
- Data yang diperoleh dan relevan yang harus dikumpulkan untuk masalah yang sederhana, data mungkin mudah diperolehnya, namun untuk yang lainnya mungkin memerlukan waktu berbulan – bulan atau bertahun – tahun untuk memerlukan data yang diperlukan. Fakta yang ingin kita peroleh kadang-kadang kita temukan melalui penelitian seksama.
- Data yang terorganisir yaitu yang telah disusun / dihitung, dianalisis dan diklasifikasi. Perlu kiranya diadakan perbandingan dan perbedaanya, dan diusahakan agar data itu mempunyai arti. Perhitungan, analisis, dan klasifikasi merupakan dasar metode yang ilmiah.
- Formulasi hipotesis berbagai pemecahan masalah sementara mungkin akan terjadi kepada ilmuan pada waktu memproses, menganalisis dan mengklasifikasi. Saran – saran probabilitasnya untuk diuji. Tidak ada pembatas dalam jumlah hipotesis yang ia rencanakan. Sementara itu tidak ada peraturan yang kaku untuk memformulasikannya, sebuah hipotesis harus masuk di akal, harus menjadi sebuah deduksi untuk diuji, dan harus merupakan penunutun untuk penelitian berikutnya.
- Deduksi harus berasal dari hipotesis dalam mengambil kesimpulan prinsip logika formal akan membantu atau perkiraan yang mungkin timbul sewaktu sipeneliti itu sedang menguji permasalahan atau pokok soal yang sedang ia kerjakan. Ia akan memilih dari sekumpulan data yang sedang ia kerjakan, suatu data yang sangat dekat kita. Matematik mungkin akan membantu kita untuk menemukan bentuk – bentuk perumusan dan hubungan – hubungannya, yang akan ditemukan dalam penelitian tersebut mempertimbangkan contoh mengungkapkan deduksi yang berasal dari hipotesis, seperti berikut: “seandainya A dan B itu benar, maka C pun harus benar”. Hal ini mengarah kepada langkah selanjutnya.
- Pembuktian kebenaran verifikasi setelah ditentukan dengan cara analisis deduktif, apapun akan benar seandainya hipotesis itu benar, kemudian kita lihat apakah kondisi – kondisi lainnya sebagai suatu kenyataan itu benar pula. Seandainya itu menyatakan benar, maka hipotesis kita telah dibuktikan kebenarannya. Keenam langkah itu dapat dilaksanakan, di manapun reflective thinking ini dijalankan. Seandainya metode ilmiah ini dapat dimengerti secara keseluruhannya, maka ia dapat diterapkan kepada setiap lapangan pengalaman manusia. Mereka yang mengklaim bahwa metode ilmiah itu sangat terbatas sifatnya, biasanya mereka menerapkannya dalam bidang yang terbatas, dimana bahan penelitiaanya sangat obyektif dan mungkin hasilnya dinyatakan secara matematis atau dalam bentuk kuantitatif. Misalnya di mana seseorang bekerja dalam bidang ilmu alam menggunakan istilah ilmu pengetahuan dan metode ilmu pengetahuan yang dipergunakan dalam bidang ilmu sosial.
1. ( c ) Inkuiri
Inquiry dalam arti luas adalah suatu komplek kegiatan keilmuan (berpikir ilmiah dan melakukan kegiatan–kegiatan ilmiah) yang bertujuan untuk mendapatkan sesuatu pengetahuan yang benar. Pengetahuan yang dimaksud disini, ialah pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah.
Dengan demikian, sistem inkuiry bukan sekedar “metode” tetapi suatu “entity” atau wujud kebulatan, yang terdiri dari serangkaian aktivitas ilmiah bahkan metode – metode yang dipergunakan tiada lain adalah sarana penunjang bagi kegiatan inquiry itu sendiri. Hornby dalam dictionary-nya menunjukkan synonymous antara istilah inquiry dan investigation yang bermakna “penyalidikan”.apapun yang dipergunakan, namun yang ditonjolkan adalah kecenderungan manusia untuk meneliti sesuatu karena didorong oleh “keinginannya untuk mengetahui sesuatu itu”, dengan kata lain: ingimn memperoleh pengetahuan yang benar mengenai sesuatu. Menurut David L. Haury dalam artikelnya, Teaching Science Trough Inquiry (1993) mengutip definisi yang diberikan oleh Alfred Novak : inquiry merupan tingkah laku yang terlibat dalam usaha manusia untuk menjelaskan secara rasional fenomena-fenomena yang memncing rasa ingin tahu. Dengan kata lain, inquiri berkaitan dengan aktivitas dan ketrampilan aktif yang fokus padapencarian pengetahuan atau pemahaman untuk memuasakan rasa ingi tahu (haury,1993)
2. Jelaskan kritik terhadap revolusi paradigma ilmu dari Kuhn?
Bangsa
Secara sederhana dirumuskan, bahwa seorang
Maka tingkat etika penelitian dan penulisan di suatu kelompok sosial atau bangsa, akan menjadi ukuran sejauh mana kelompok sosial tersebut memahami nilai – nilai dan harkat ilmu dan keilmuan dan bagaimana mereka menghormati hak – hak dan otorita sesama peneliti, atau sesama penulis. Sikap ini tercemin dalam
Beberapa petujuk menurut filsafat ilmu Dalam filsafat ilmu dikenal beberapa prinsip yang mengandung petunjuk etis untuk penelitian dan penulisan. Meskipun filsafat ilmu bukan suatu sumber ajaran sebagaimana agama, namun di dalamnya terdapat guidance dan nilai bombing yang perlu ditaati oleh para peneliti dan penulis karena padanya terdapat segi – segi yang bertalian dengan tuntutan untuk saling menghargai antar sesama peneliti dan penulis sebagai sumber pengetahuan. Menurut sistem ilmu Seorang peneliti dan penulis yang ingin mengembangkan suatu pengetahuan yang diperolehnya dari suatu sumber, untuk kemudian akan melahirkan ilmu yanh baru, lebih dahulu menjelajah ke suatu atau beberapa kumpulan pengalaman dan pengetahuan orang lain. Baik melalui penelitian lapangan atau kepustakaan. Berarti tidak seorangpun yang mampu secara sendiri untuk tampil sebagai peneliti dan penulis apalagi sebagai ilmuan, atau untuk menampilkan sesuatu pandangan tanpa lebih dulu menjelajah pada hasil karya orang lain. Maka menjadi pertanyaan: sejauh mana ia bersifat jujur dan menghormati otorita dan hasil karya penelitian orang yang mendahuluinya itu, melalui sesuatu cara yang diperlihatkannya dalam penelitian atau tulisannya sendiri. Apakah akan ia tampilkan pendapat, pandangan dan buah pikiran peneliti dan penulis terdahulu dan yang dijadikan bahan dasar atau premis untuk penelitian dan tulisan sendiri, atau secara hormat dan terus terang ia menyebut sumber itu dalam laporan penelitiaanya dan penulisannya. Secara terus terang, terbuka dan terhormat, selayaknya sumber – sumber itu disebut melaului sesuatu cara dalam teknis tulisan dan penelitian.
19 Januari 2010
ASURANSI DI INDONESIA
12 Juni 2009
Makalah
QARD DAN QIRAD
A. Pengeertian
Secara bahasa qard artinya potongan, sedangkan menurut istilah yaitu akad tertentudengan membayarkan harta sejenis ( Mitsil ) kapada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.
Potongan diatas dikatakan demikian karena orang yang melakukan qard seakan – akan memotong sebagian harta miliknya untuk orang lain.
Pengertian secara istilah diatas lebih ringkasnya adalah pemberian pinjaman harta kepada seseorang, dimana pengembaliannya sama seperti semula tanpa adanya tambahan, transaksi ini banyak dikenal dengan qardhul hasan.
B. Dasar Hukum Qard
Islam mengenal qard sebagai slah satu bentuk kegiatan yang diperbolehkan dalam mengatasi kebutuhan ekonomi, paradigma ini dibangun atas dasr surat At Taghabun: 17 yaitu:
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan ( pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu, dan Allah maha pembalas jasa lagi maha penyantun.
Juga sabda Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Imam Ibnu Majjah:
Tidaklah pinjaman yang telah diberikan sebanyak dua kali oleh seorang muslim kepada muslim yang lainnya, kecualli dianggap sebagai sat kebaikan ( sedekahnya )
C. Rukun Qard
Rukun qard menurut jumhur ulam adalah:
- Muqrid: orang yang memberi pinjaman ( Debitur )
- Muqtarid: orang yang menerimam pinjaman ( Kreditur )
- Muqrad: obyek pinjaman
- Sighat : ijab qabul
D. Syarat Qard
- Muqrad dan muqtarid harus mumayyis dan ahliyah
- Muqtarid sangat membutuhkan harta tersebut
- Harta tersebut milik penuh muqrid
- Tidak ada tambahan atau manfaat dalam pengembalian pinjaman
- Obyek pinjaman harus mutaqawwin ( Dapat diprediksi persamaan nilainya )
- Objek tambahan diterima penuh oleh muqtarid
- Tidak ada syarat batas waktu pembayaran.
E. Obyek Qard
Para ulama berbeda pendapat tentang barang yang sah dijadiakan obyek Qard
Ulama Hanafiyah obyek Qard boleh pada benda – benda yang dapat di timbang, ditakar atau dihitung, asal benda itu harta mitsil yaitu sesuatu yanng tidak menimbulkan perbedaan yanng beakibat terjadinya perbedaan nilai.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan qard pada setiap benda, baik benda yang tidak dapat diserahkan atau ditakar, asal benda tersebut bernilai dan dapat diperjual belikan.
Dengan demikian transaksi qard merupakan muamalah suka rela atas dasar kasihan dan sama sekali tidak ada penekanan atas pengembalian pembayaran.
QIRADH/ MUDHARABAH ( BAGI HASIL )
Qiradhadalah sebutan yang diberikan oleh ulama hijaz, sedangkan ulama Irak biasa menyebutnya mudharabah.
A. Pengertian
Qiradh menurut bahsa sama dengan qard ( potongan ) yaitu pemilik harta memotong hartanya untuk diberikan kepada pengusaha, dan pengusaha memotong laba dari harta yang di usahakannya, untuk diberika kepada pemilik harta
Ada yang mengartikan berarti ( kesamaan ) yaitu pemilik harta dan pengusah mempunnyai hak yang sama atas keuntunngan.
Qirad oleh ulam Iraq disebut mudharabah karena setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha melakukan perjalanan untuk mengusahakan harta tersebut, perjalanan tersebut dunamakan .
Sedangkan menurut istilah banyak sekali pendapat ulama,m salah satunya adalah: pemilik modal menyerahkan modal tersebut kepada pengusaha untk dikelola dan laba di bagi berdua berdasarkan kesepakatan dan persyaratan jika terjadi kerugian, hal itu ditannggung oleh pemilik modal.
B. Dasar Hukum Syari’ah
- Al Qur’an
- Al Qur’an
- Al Qur’an
As Sunah diriwayatkan dai Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Munthalib jika memberika dana kemitra usahaanya secara mudharabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, ata membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dan tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliaupun membolehkannya.
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majjah dari Shalih bin Suhaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Tiga hal yang didalamya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah ( mudharabah ) dan mencampur tepung dan Gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual ( HR Ibnu Majjah ).
C. Rukun Qiradh
- Pihak yang berakad
a. Pemilik modal ( Sahibul Maal )
b. Pengelola modal ( mudharib )
- Obyek Akad
a. Modal kegiatan usaha
b. Keuntungan / laba
- Sighat
a. Ijab ( serah )
b. Qabul ( terima)
D. Syarat Qiradh
- Syarat pelaku Qiradh harus ahliyah ( kompeten ) dapat dipercaya, ikhlas bekerja dan tidak harus muslim, ulama membolehkan Qiradh dengan orang kafir.
- Syarat untuk modal usaha, yaitu:
a. Modal harus berupa uang
b. Modal harus diketahi\ui dengan jelas dan memiliki ukuran
c. Modal sendiri, bukan milik orang lain atau hutang,
d. Modal disserahkan langsunng kerpada mitra usaha, tidalk boleh diwakilkan
- Syarat untuk keuntunngan / laba
a. Nisbah ( ukuran bagi hasil harus jelas )
b. Laba di bagi dua
c. Pembagian laba melalui kesepakatan
E. Pembagian Qiradh / Mudharabah
Mudharabah di bagi dua yaitu:
- Mudharabah Muthalaqah yaitu bentuk kerja sam antara shahibul maal dan mudhaib yangn cakupan usahanya sangat luas dan tidak di batasiole spesifikasi jenis usaha, waktu dan tempat bisnis.
- Mudharabah Muqayyadah yaitu bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupan usahanya dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempt usaha.
F. Manfaat Qiradh / Mudharabah
1. Membantu pengsah dalam mengembangkan keahliannya
2. Terjadinya pemerataan harta diantara manusia
3. Terjadinya rasa solidaritas sosial
G. Berakhirnya Akad Mudharabah
Mudharabah akan berakhirb jika:
- Adanya pembatalan, larangan berusaha, dan pemecatan dari pihak yang berakad
- Salah Seorang yang berakad meninggal dunia
- Salah seoprang yang berakad gila
- Modal rusak sebelum diserahkan kemudharib