12 Juni 2009

Makalah

QARD DAN QIRAD

A. Pengeertian

Secara bahasa qard artinya potongan, sedangkan menurut istilah yaitu akad tertentudengan membayarkan harta sejenis ( Mitsil ) kapada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.

Potongan diatas dikatakan demikian karena orang yang melakukan qard seakan – akan memotong sebagian harta miliknya untuk orang lain.

Pengertian secara istilah diatas lebih ringkasnya adalah pemberian pinjaman harta kepada seseorang, dimana pengembaliannya sama seperti semula tanpa adanya tambahan, transaksi ini banyak dikenal dengan qardhul hasan.

B. Dasar Hukum Qard

Islam mengenal qard sebagai slah satu bentuk kegiatan yang diperbolehkan dalam mengatasi kebutuhan ekonomi, paradigma ini dibangun atas dasr surat At Taghabun: 17 yaitu:

Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan ( pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu, dan Allah maha pembalas jasa lagi maha penyantun.

Juga sabda Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Imam Ibnu Majjah:

Tidaklah pinjaman yang telah diberikan sebanyak dua kali oleh seorang muslim kepada muslim yang lainnya, kecualli dianggap sebagai sat kebaikan ( sedekahnya )

C. Rukun Qard

Rukun qard menurut jumhur ulam adalah:

  1. Muqrid: orang yang memberi pinjaman ( Debitur )
  2. Muqtarid: orang yang menerimam pinjaman ( Kreditur )
  3. Muqrad: obyek pinjaman
  4. Sighat : ijab qabul

D. Syarat Qard

  1. Muqrad dan muqtarid harus mumayyis dan ahliyah
  2. Muqtarid sangat membutuhkan harta tersebut
  3. Harta tersebut milik penuh muqrid
  4. Tidak ada tambahan atau manfaat dalam pengembalian pinjaman
  5. Obyek pinjaman harus mutaqawwin ( Dapat diprediksi persamaan nilainya )
  6. Objek tambahan diterima penuh oleh muqtarid
  7. Tidak ada syarat batas waktu pembayaran.

E. Obyek Qard

Para ulama berbeda pendapat tentang barang yang sah dijadiakan obyek Qard

Ulama Hanafiyah obyek Qard boleh pada benda – benda yang dapat di timbang, ditakar atau dihitung, asal benda itu harta mitsil yaitu sesuatu yanng tidak menimbulkan perbedaan yanng beakibat terjadinya perbedaan nilai.

Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan qard pada setiap benda, baik benda yang tidak dapat diserahkan atau ditakar, asal benda tersebut bernilai dan dapat diperjual belikan.

Dengan demikian transaksi qard merupakan muamalah suka rela atas dasar kasihan dan sama sekali tidak ada penekanan atas pengembalian pembayaran.

QIRADH/ MUDHARABAH ( BAGI HASIL )

Qiradhadalah sebutan yang diberikan oleh ulama hijaz, sedangkan ulama Irak biasa menyebutnya mudharabah.

A. Pengertian

Qiradh menurut bahsa sama dengan qard ( potongan ) yaitu pemilik harta memotong hartanya untuk diberikan kepada pengusaha, dan pengusaha memotong laba dari harta yang di usahakannya, untuk diberika kepada pemilik harta

Ada yang mengartikan berarti ( kesamaan ) yaitu pemilik harta dan pengusah mempunnyai hak yang sama atas keuntunngan.

Qirad oleh ulam Iraq disebut mudharabah karena setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha melakukan perjalanan untuk mengusahakan harta tersebut, perjalanan tersebut dunamakan .

Sedangkan menurut istilah banyak sekali pendapat ulama,m salah satunya adalah: pemilik modal menyerahkan modal tersebut kepada pengusaha untk dikelola dan laba di bagi berdua berdasarkan kesepakatan dan persyaratan jika terjadi kerugian, hal itu ditannggung oleh pemilik modal.

B. Dasar Hukum Syari’ah

- Al Qur’an Surat Al Muzamil: 20

- Al Qur’an Surat Al Jum’ah: 10

- Al Qur’an Surat Al; Baqarah: 148

As Sunah diriwayatkan dai Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Munthalib jika memberika dana kemitra usahaanya secara mudharabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, ata membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dan tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliaupun membolehkannya.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majjah dari Shalih bin Suhaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Tiga hal yang didalamya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah ( mudharabah ) dan mencampur tepung dan Gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual ( HR Ibnu Majjah ).

C. Rukun Qiradh

  1. Pihak yang berakad

a. Pemilik modal ( Sahibul Maal )

b. Pengelola modal ( mudharib )

  1. Obyek Akad

a. Modal kegiatan usaha

b. Keuntungan / laba

  1. Sighat

a. Ijab ( serah )

b. Qabul ( terima)

D. Syarat Qiradh

  1. Syarat pelaku Qiradh harus ahliyah ( kompeten ) dapat dipercaya, ikhlas bekerja dan tidak harus muslim, ulama membolehkan Qiradh dengan orang kafir.
  2. Syarat untuk modal usaha, yaitu:

a. Modal harus berupa uang

b. Modal harus diketahi\ui dengan jelas dan memiliki ukuran

c. Modal sendiri, bukan milik orang lain atau hutang,

d. Modal disserahkan langsunng kerpada mitra usaha, tidalk boleh diwakilkan

  1. Syarat untuk keuntunngan / laba

a. Nisbah ( ukuran bagi hasil harus jelas )

b. Laba di bagi dua

c. Pembagian laba melalui kesepakatan

E. Pembagian Qiradh / Mudharabah

Mudharabah di bagi dua yaitu:

  1. Mudharabah Muthalaqah yaitu bentuk kerja sam antara shahibul maal dan mudhaib yangn cakupan usahanya sangat luas dan tidak di batasiole spesifikasi jenis usaha, waktu dan tempat bisnis.
  2. Mudharabah Muqayyadah yaitu bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupan usahanya dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempt usaha.

F. Manfaat Qiradh / Mudharabah

1. Membantu pengsah dalam mengembangkan keahliannya

2. Terjadinya pemerataan harta diantara manusia

3. Terjadinya rasa solidaritas sosial

G. Berakhirnya Akad Mudharabah

Mudharabah akan berakhirb jika:

  1. Adanya pembatalan, larangan berusaha, dan pemecatan dari pihak yang berakad
  2. Salah Seorang yang berakad meninggal dunia
  3. Salah seoprang yang berakad gila
  4. Modal rusak sebelum diserahkan kemudharib