Istilah perasuransian melingkupi kagiatan usaha yang bergerak di bidang usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahin 1992 menentukan : “ usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatuperistiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalanya seseorang”[1].
Adapun dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :“ Usaha penunjang asha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jsa aktuaria”. Adapun dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 ( tiga ) jenis, yaitu :
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
b.Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Pengelompokkan jenis usaha perasuransian dalam Pasal 3 tersebut didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung risiko asuransi. Selain itu di bidang perasuransian terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risikoasuransi yang kegiatannya di kelompokkan sebagai usaha penunjang asuransi. Walaupun demikian , sebagai sesama penyedia jasa di bidang perasuransian , perusahaan di bidang usaha asuransi dan penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang saling membutuhkan dan saling melengkapi, yang secara bersama-sama perlu memberikan konstribusi bagi kemajuan sektor perasuransian di Indonesia.
Selain pengelompokkan menurut jenis usahanya , usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari penyelenggaraan usahanya menjadi 2 ( dua ) kelompok, yaitu :
a.Usaha asuransi social dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yang bersifat wajib ( compulsory ) berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.
b.Usaha asuransi komersial dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa yang bersifat kesepakatan ( voluntary ) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungsn ( motif ekonomi ).
2. Produk-produk Asuransi di Indonesia