19 Januari 2010

ASURANSI DI INDONESIA


Istilah perasuransian melingkupi kagiatan usaha yang bergerak di bidang usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahin 1992 menentukan : “ usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatuperistiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalanya seseorang”[1].
              Adapun dalam Pasal 2 huruf  (b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :“ Usaha penunjang asha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jsa aktuaria”. Adapun dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 ( tiga ) jenis, yaitu :
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan   risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
b.Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
            Pengelompokkan jenis usaha perasuransian dalam Pasal 3 tersebut didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung risiko asuransi. Selain itu di bidang perasuransian terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risikoasuransi yang kegiatannya di kelompokkan sebagai usaha penunjang asuransi. Walaupun demikian , sebagai sesama penyedia jasa di bidang perasuransian , perusahaan di bidang usaha asuransi dan penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang saling membutuhkan dan saling melengkapi, yang secara bersama-sama perlu memberikan konstribusi bagi kemajuan sektor perasuransian di Indonesia.
            Selain pengelompokkan menurut jenis usahanya , usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari penyelenggaraan usahanya menjadi 2 ( dua ) kelompok, yaitu :
a.Usaha asuransi social dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yang bersifat wajib ( compulsory ) berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.
b.Usaha asuransi komersial dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa yang bersifat kesepakatan ( voluntary ) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungsn ( motif ekonomi ).

2. Produk-produk Asuransi di Indonesia
                 


Adapun jenis-jenis asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah  pertama Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Kedua Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Ketiga Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang


[1] Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, hal :23

31 Desember 2009

Dakwah Kultural


Dakwah Kultural
Untuk membangun kehidupan sosial yang lebih baik, Muhammadiyah dan Aisyiyah telah mempunyai amal usaha yang tersebar di masyarakat dalam berbagai bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan. Untuk meningkatkan kualitas usaha tersebut, telah dimiliki pula konsep dakwah jamaah dan dakwah kultural, yang menggunakan wawasan dan bentuk budaya sebagai media dakwah.
Dari tema Muktamar Aisyiyah Ke-45 nanti, secara eksplisit disebutkan bahwa pembangunan masyarakat yang akan dituju adalah terbentuknya masyarakat madani. Hal ini sinkron dengan pencerahan peradaban yang akan dilakukan Muhammadiyah, karena dalam konsep masyarakat madani mempunyai karakteristik yang memberikan penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak individu, pluralisme, dan transparansi. Kesemuanya itu merupakan unsur-unsur dari sebuah peradaban yang luhur.
Untuk mewujudkan masyarakat madani, tentu bukan pekerjaan yang ringan, karena di era globalisasi ini terjadi gesekan dan tarik ulur antara nilai agama dengan budaya, sebagai dampak negatif dari kemajuan informasi dan komunikasi,yang sulit dibendung.
Di samping faktor eksternal, dari sisi internal, tampaknya perlu ada pembenahan agar tercipta pemahaman terhadap pemikiran, langkah dan gerak untuk mewujudkan tujuan persyarikatan.
Muhammadiyah dengan konsep dakwah jamaah dan dakwah kulturalnya, sesungguhnya telah mempunyai alat untuk membangun masyarakat madani di Indonesia. Sayangnya, konsep itu masih terhenti pada tataran teoritis, karena adanya polemik internal yang berkisar pada "status budaya lokal itu termasuk dalam kategori TBK (takhayul, bid'ah, dan khurafat) atau tidak. Hal semacam ini menimbulkan kegamangan pada sebagian anggota persyarikatan atau organisasi otonomnya, untuk melakukan dakwah kultural,yang menggunakan media budaya lokal untuk membumikan ajaran Islam.
Perbedaan paradigma kebudayaan yang masih menimbulkan kontroversi semacam ini, perlu dicari titik temunya,sehingga konsep dakwah kultural dapat dipahami dan direalisir. Untuk itu, fungsi ijtihad sangat signifikan untuk menjawab persoalan kontemporer yang muncul di masyarakat, sehingga ruh ijtihad yang menjadi sumber pembaharuan tidak akan redup,dan berdampak pada tumbuhnya dinamika dalam menyikapi isu-isu global.
Secara riil, tampaknya telah banyak warga Muhammadiyah yang secara individu melaksanakan ijtihad dalam berbagai persoalan kontemporer. Namun sering dilanda keraguan, karena menunggu petunjuk atau keputusan organisasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyikapi persoalan baru yang bergulir begitu cepat di era global ini.
Budaya memiliki sifat dinamis, dan selalu mengalami perubahan. Karena itu, Islam memberikan prinsip kebebasan dan selektivitas dalam menghadapi produk budaya. Dari mana pun datangnya budaya itu, boleh diterima asal tidak bertentangan dengan asas teologi kebudayaan Islam (tauhid) dan asas kemanfaatan budaya (rahmatan li al-'alamin).
Ulama fikih telah memberikan pula perangkat metodologisnya melalui konsep 'urf yang mengakui adat dan budaya setempat sebagai bagian dari hukum Islam (al 'adah muhakkamah ). Apabila merujuk pada sejarah masa Rasulullah, maka ditemukan pula pengakuan terhadap eksistensi tradisi atau adat kesukuan / budaya lokal, sebagaimana tersirat dalam Piagam Madinah, pasal 2-10. Kiranya hal ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jawaban dari persoalan budaya yang selalu berubah, dan membutuhkan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasinya, sehingga Muhammadiyah dan Aisyiyah akan lebih berperan dalam ikut menyelesaikan persoalan budaya, yang menghambat terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.


12 Juni 2009

Makalah

QARD DAN QIRAD

A. Pengeertian

Secara bahasa qard artinya potongan, sedangkan menurut istilah yaitu akad tertentudengan membayarkan harta sejenis ( Mitsil ) kapada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.

Potongan diatas dikatakan demikian karena orang yang melakukan qard seakan – akan memotong sebagian harta miliknya untuk orang lain.

Pengertian secara istilah diatas lebih ringkasnya adalah pemberian pinjaman harta kepada seseorang, dimana pengembaliannya sama seperti semula tanpa adanya tambahan, transaksi ini banyak dikenal dengan qardhul hasan.

B. Dasar Hukum Qard

Islam mengenal qard sebagai slah satu bentuk kegiatan yang diperbolehkan dalam mengatasi kebutuhan ekonomi, paradigma ini dibangun atas dasr surat At Taghabun: 17 yaitu:

Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan ( pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu, dan Allah maha pembalas jasa lagi maha penyantun.

Juga sabda Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Imam Ibnu Majjah:

Tidaklah pinjaman yang telah diberikan sebanyak dua kali oleh seorang muslim kepada muslim yang lainnya, kecualli dianggap sebagai sat kebaikan ( sedekahnya )

C. Rukun Qard

Rukun qard menurut jumhur ulam adalah:

  1. Muqrid: orang yang memberi pinjaman ( Debitur )
  2. Muqtarid: orang yang menerimam pinjaman ( Kreditur )
  3. Muqrad: obyek pinjaman
  4. Sighat : ijab qabul

D. Syarat Qard

  1. Muqrad dan muqtarid harus mumayyis dan ahliyah
  2. Muqtarid sangat membutuhkan harta tersebut
  3. Harta tersebut milik penuh muqrid
  4. Tidak ada tambahan atau manfaat dalam pengembalian pinjaman
  5. Obyek pinjaman harus mutaqawwin ( Dapat diprediksi persamaan nilainya )
  6. Objek tambahan diterima penuh oleh muqtarid
  7. Tidak ada syarat batas waktu pembayaran.

E. Obyek Qard

Para ulama berbeda pendapat tentang barang yang sah dijadiakan obyek Qard

Ulama Hanafiyah obyek Qard boleh pada benda – benda yang dapat di timbang, ditakar atau dihitung, asal benda itu harta mitsil yaitu sesuatu yanng tidak menimbulkan perbedaan yanng beakibat terjadinya perbedaan nilai.

Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan qard pada setiap benda, baik benda yang tidak dapat diserahkan atau ditakar, asal benda tersebut bernilai dan dapat diperjual belikan.

Dengan demikian transaksi qard merupakan muamalah suka rela atas dasar kasihan dan sama sekali tidak ada penekanan atas pengembalian pembayaran.

QIRADH/ MUDHARABAH ( BAGI HASIL )

Qiradhadalah sebutan yang diberikan oleh ulama hijaz, sedangkan ulama Irak biasa menyebutnya mudharabah.

A. Pengertian

Qiradh menurut bahsa sama dengan qard ( potongan ) yaitu pemilik harta memotong hartanya untuk diberikan kepada pengusaha, dan pengusaha memotong laba dari harta yang di usahakannya, untuk diberika kepada pemilik harta

Ada yang mengartikan berarti ( kesamaan ) yaitu pemilik harta dan pengusah mempunnyai hak yang sama atas keuntunngan.

Qirad oleh ulam Iraq disebut mudharabah karena setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha melakukan perjalanan untuk mengusahakan harta tersebut, perjalanan tersebut dunamakan .

Sedangkan menurut istilah banyak sekali pendapat ulama,m salah satunya adalah: pemilik modal menyerahkan modal tersebut kepada pengusaha untk dikelola dan laba di bagi berdua berdasarkan kesepakatan dan persyaratan jika terjadi kerugian, hal itu ditannggung oleh pemilik modal.

B. Dasar Hukum Syari’ah

- Al Qur’an Surat Al Muzamil: 20

- Al Qur’an Surat Al Jum’ah: 10

- Al Qur’an Surat Al; Baqarah: 148

As Sunah diriwayatkan dai Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Munthalib jika memberika dana kemitra usahaanya secara mudharabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, ata membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dan tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliaupun membolehkannya.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majjah dari Shalih bin Suhaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Tiga hal yang didalamya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah ( mudharabah ) dan mencampur tepung dan Gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual ( HR Ibnu Majjah ).

C. Rukun Qiradh

  1. Pihak yang berakad

a. Pemilik modal ( Sahibul Maal )

b. Pengelola modal ( mudharib )

  1. Obyek Akad

a. Modal kegiatan usaha

b. Keuntungan / laba

  1. Sighat

a. Ijab ( serah )

b. Qabul ( terima)

D. Syarat Qiradh

  1. Syarat pelaku Qiradh harus ahliyah ( kompeten ) dapat dipercaya, ikhlas bekerja dan tidak harus muslim, ulama membolehkan Qiradh dengan orang kafir.
  2. Syarat untuk modal usaha, yaitu:

a. Modal harus berupa uang

b. Modal harus diketahi\ui dengan jelas dan memiliki ukuran

c. Modal sendiri, bukan milik orang lain atau hutang,

d. Modal disserahkan langsunng kerpada mitra usaha, tidalk boleh diwakilkan

  1. Syarat untuk keuntunngan / laba

a. Nisbah ( ukuran bagi hasil harus jelas )

b. Laba di bagi dua

c. Pembagian laba melalui kesepakatan

E. Pembagian Qiradh / Mudharabah

Mudharabah di bagi dua yaitu:

  1. Mudharabah Muthalaqah yaitu bentuk kerja sam antara shahibul maal dan mudhaib yangn cakupan usahanya sangat luas dan tidak di batasiole spesifikasi jenis usaha, waktu dan tempat bisnis.
  2. Mudharabah Muqayyadah yaitu bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupan usahanya dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempt usaha.

F. Manfaat Qiradh / Mudharabah

1. Membantu pengsah dalam mengembangkan keahliannya

2. Terjadinya pemerataan harta diantara manusia

3. Terjadinya rasa solidaritas sosial

G. Berakhirnya Akad Mudharabah

Mudharabah akan berakhirb jika:

  1. Adanya pembatalan, larangan berusaha, dan pemecatan dari pihak yang berakad
  2. Salah Seorang yang berakad meninggal dunia
  3. Salah seoprang yang berakad gila
  4. Modal rusak sebelum diserahkan kemudharib