26 Februari 2010

Be Better..

              Dalam ber’aktivitas tentunya ada rasa penuh semangat , yang kemudian harus kita pupuk dan dihidupkan dalam diri kita , agar senantiasa dalam menjalani kehidupan yang kita lalui kondisinya manjadi lebih baik dari hari kemarin.”barang siapa hari ini lebih baik dari kemarin maka ia termasuk orang yang beruntung “ ( Al Hadis ). Nah setidaknya ada 2 ( dua ) semangat yang perlu dan harus ada dalam diri kita.
              Pertama, yaitu semangat untuk memperbaiki diri, semangat ini hendaknya ada dalam diri kita untuk menghiasi hari-hari kita, dengan semangat ini kita harus senang dan selalu berterima kasih kepada siapapun yang telah memberikan kritik dan saran sepedas apapun itu kepada kita, karena itu semua merupakan anugerah dan rizqi yang tak ternilai. Kemudain dengan menerima hal itu kita dapat belajar, belajar untuk menghargai orang lain bukan belajar untuk menilai orang lain. Tidak pernah malu dan sungkan untuk bertanya dan meminta pendapat kepada siapapun, “ Lihatlah apa yang dikatakan dan jangan melihat siapa yang mengatakan “ ( al Hadis ), semangat ini tidak akan menghinakan dan tidak akan merugikan diri kita, tetapi insya Allah orang lain justru lebih mencintai dan menghormati orang yang mau mendengar dan menerima keritikan, daripada orang yang hanya sibuk untuk membela diri dan menimpakan kesalahan kepada orang lain.
                Semangat yang kedua, yaitu semangat untuk menuntut ilmu, jadikan semangat ini sebagai hal yang penting untuk menambah pengetahuan dan pengalaman, maka dari itu sediakanlah waktu, anggaran dan tenaga khusus untuk meningkatkan dan menambah ilmu sehingga wawasan kita menjadi luas , dan pengetahuan kita kian dalam tentang apapun.semuanya itu akan memperbaiki kualitas diri kita dalam apapun; berbicara, bersikap, menambah kearifan dalam memutuskan persoalan dan lebih bijak dalam bertindak. Maka dengan itu semua kita dapat lebih menghormati orang lain dan dihormati orang lain.
Apabila kita dalam ber’aktivitas baik itu dalam sekolaan, kampus ataupun bekerja dan ibadah kita senantiasa mengerjakannya dengan persiapan dan perencanaan yang matang dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan maka dengan hal ini kita akan dapat menjadi contoh yang bisa menulari kepada orang-orang yang ada di sekitar kita , baik dalam rumah , sekolahan , kampus atau tempat kerja. Apabila itu semua kita lakukan dengan keikhlasan , kejujuran dan keistiqomahan maka insya Allah itu semua akan bernilai ibadah. Dengan keikhlasan , kejujuran akan membawa kita dalam ranah kebenaran dan dapat dipercaya oleh semua orang walaupun terkadang itu semua membuat kita terpojok. terkucil dan pahit dirasa. “katakanlah tentang kebenaran walaupun pahit (rasanya) “ ( Al Hadis ).
                Tetapi dengan kita membiasakan selalu jujur insya Allah dalam melakasanakan apapun akan dilindungi oleh Allah SWT. Karena sesungguhnya Allah lah yang maha menilai prilaku kitas semua dan yakinilah tak akan pernah untung sama sekali dengan ketidakjujuran , selain kerugian yang mendera dan menghancurkan. Oleh karena itu agar prilaku kita menjadi baik ada beberapa pion yang harus kita ketahui, pertama, berfikirlah sebelum bertindak , karena dengan itu kita dapat berhati-hati dalam bersikap. Kedua, jangan berbohong atau terpancing untuk berbohong, bertanyalah kepada hati nurani sebelum mengeluarkan kata-kata (ucapan) . katakanlah hanya yang kita yakini kebenarannya, jangan pernah takut dianggap bodoh karena tidak sanggup menjawab. Biasakanlah berkata apa adanya dalam kondisi yang tepat serta dibutuhkan, ketiga, jangan pernah mudah membuat janji , pastikan ketika setiap berjanji benar-benar ditepati dan memenuhi janji itu walaupun harus berkorban banyak hal. Keempat, Tepat waktul (on time ) dalam segala hal jangan terlambat atau gemar menunda – nunda sesuatu dan dan itu akan membuang banyak kesempatan ( Do Its.. ). Kelima, berusahalah untuk berubah memperbaiki diri dan melakukan yang terbaik karena pintu untuk memperbaiki diri ( tidak melakukan kesalahan lagi ) masih terbuka dan tidak ada kata terlambat. WALLAHU ‘ALAM.. ( Mq ).

19 Januari 2010

ASURANSI DI INDONESIA


Istilah perasuransian melingkupi kagiatan usaha yang bergerak di bidang usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahin 1992 menentukan : “ usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatuperistiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalanya seseorang”[1].
              Adapun dalam Pasal 2 huruf  (b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan :“ Usaha penunjang asha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jsa aktuaria”. Adapun dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 ( tiga ) jenis, yaitu :
a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan   risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
b.Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
            Pengelompokkan jenis usaha perasuransian dalam Pasal 3 tersebut didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung risiko asuransi. Selain itu di bidang perasuransian terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risikoasuransi yang kegiatannya di kelompokkan sebagai usaha penunjang asuransi. Walaupun demikian , sebagai sesama penyedia jasa di bidang perasuransian , perusahaan di bidang usaha asuransi dan penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang saling membutuhkan dan saling melengkapi, yang secara bersama-sama perlu memberikan konstribusi bagi kemajuan sektor perasuransian di Indonesia.
            Selain pengelompokkan menurut jenis usahanya , usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari penyelenggaraan usahanya menjadi 2 ( dua ) kelompok, yaitu :
a.Usaha asuransi social dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yang bersifat wajib ( compulsory ) berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.
b.Usaha asuransi komersial dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa yang bersifat kesepakatan ( voluntary ) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungsn ( motif ekonomi ).

2. Produk-produk Asuransi di Indonesia
                 


Adapun jenis-jenis asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah  pertama Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Kedua Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Ketiga Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang


[1] Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, hal :23

31 Desember 2009

Dakwah Kultural


Dakwah Kultural
Untuk membangun kehidupan sosial yang lebih baik, Muhammadiyah dan Aisyiyah telah mempunyai amal usaha yang tersebar di masyarakat dalam berbagai bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan. Untuk meningkatkan kualitas usaha tersebut, telah dimiliki pula konsep dakwah jamaah dan dakwah kultural, yang menggunakan wawasan dan bentuk budaya sebagai media dakwah.
Dari tema Muktamar Aisyiyah Ke-45 nanti, secara eksplisit disebutkan bahwa pembangunan masyarakat yang akan dituju adalah terbentuknya masyarakat madani. Hal ini sinkron dengan pencerahan peradaban yang akan dilakukan Muhammadiyah, karena dalam konsep masyarakat madani mempunyai karakteristik yang memberikan penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak individu, pluralisme, dan transparansi. Kesemuanya itu merupakan unsur-unsur dari sebuah peradaban yang luhur.
Untuk mewujudkan masyarakat madani, tentu bukan pekerjaan yang ringan, karena di era globalisasi ini terjadi gesekan dan tarik ulur antara nilai agama dengan budaya, sebagai dampak negatif dari kemajuan informasi dan komunikasi,yang sulit dibendung.
Di samping faktor eksternal, dari sisi internal, tampaknya perlu ada pembenahan agar tercipta pemahaman terhadap pemikiran, langkah dan gerak untuk mewujudkan tujuan persyarikatan.
Muhammadiyah dengan konsep dakwah jamaah dan dakwah kulturalnya, sesungguhnya telah mempunyai alat untuk membangun masyarakat madani di Indonesia. Sayangnya, konsep itu masih terhenti pada tataran teoritis, karena adanya polemik internal yang berkisar pada "status budaya lokal itu termasuk dalam kategori TBK (takhayul, bid'ah, dan khurafat) atau tidak. Hal semacam ini menimbulkan kegamangan pada sebagian anggota persyarikatan atau organisasi otonomnya, untuk melakukan dakwah kultural,yang menggunakan media budaya lokal untuk membumikan ajaran Islam.
Perbedaan paradigma kebudayaan yang masih menimbulkan kontroversi semacam ini, perlu dicari titik temunya,sehingga konsep dakwah kultural dapat dipahami dan direalisir. Untuk itu, fungsi ijtihad sangat signifikan untuk menjawab persoalan kontemporer yang muncul di masyarakat, sehingga ruh ijtihad yang menjadi sumber pembaharuan tidak akan redup,dan berdampak pada tumbuhnya dinamika dalam menyikapi isu-isu global.
Secara riil, tampaknya telah banyak warga Muhammadiyah yang secara individu melaksanakan ijtihad dalam berbagai persoalan kontemporer. Namun sering dilanda keraguan, karena menunggu petunjuk atau keputusan organisasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyikapi persoalan baru yang bergulir begitu cepat di era global ini.
Budaya memiliki sifat dinamis, dan selalu mengalami perubahan. Karena itu, Islam memberikan prinsip kebebasan dan selektivitas dalam menghadapi produk budaya. Dari mana pun datangnya budaya itu, boleh diterima asal tidak bertentangan dengan asas teologi kebudayaan Islam (tauhid) dan asas kemanfaatan budaya (rahmatan li al-'alamin).
Ulama fikih telah memberikan pula perangkat metodologisnya melalui konsep 'urf yang mengakui adat dan budaya setempat sebagai bagian dari hukum Islam (al 'adah muhakkamah ). Apabila merujuk pada sejarah masa Rasulullah, maka ditemukan pula pengakuan terhadap eksistensi tradisi atau adat kesukuan / budaya lokal, sebagaimana tersirat dalam Piagam Madinah, pasal 2-10. Kiranya hal ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jawaban dari persoalan budaya yang selalu berubah, dan membutuhkan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasinya, sehingga Muhammadiyah dan Aisyiyah akan lebih berperan dalam ikut menyelesaikan persoalan budaya, yang menghambat terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.